Komnas HAM menghargai setiap upaya hukum atas kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. Setiap orang berhak memperjuangkan penyelesaian kasus ini, termasuk rencana untuk membawanya pengadilan internasional.
Meskipun begitu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, perlu ada penjelasan kepada masyarakat agar memahami substansi isu dan prosedur/mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda.
Baca Juga: Sebut Laporan Kasus FPI ke ICC Sia-Sia, Komnas HAM Sarankan Ini ke Amien Rais dkk.
"Pasal 1 Statuta Roma paling tidak mengandung dua unsur penting, yakni Mahkamah Internasional dibentuk untuk melaksanakan jurisdiksinya pada kasus kejahatan paling serius (the most serious crimes)," katanya, Minggu (24/1/2021).
Kejahatan paling serius yang dimaksud dalam bidang HAM adalah pada kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), serta kejahatan perang dan agresi.
Taufan menuturkan, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari atau melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma. "Jadi, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling," ungkapnya.
Unable artinya dianggap tidak mampu. Sesuai Pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, yaitu apabila terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian sehingga negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum. Unwilling berarti tidak bersungguh-sungguh sebagaimana Pasal 17 ayat 2 Statuta Roma.
"Jadi, sesuai prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu. Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan/bekerja. Sebab, Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional. Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman, apabila sistem peradilan nasional collapsed atau secara politis terjadi konpromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali," tukasnya.
Dari penjelasan ini, kasus tewasnya enam laskar FPI diperkirakan Taufan akan menemukan hambatan di Mahkamah Internasional. Pertama, Indonesia bukan negara anggota ICC/Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (State Party).
"Unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses baik oleh polisi maupun lembaga independen Komnas HAM RI. Dengan begitu, mekanisme peradilan kita tidak dalam keadaan kolaps sebagaimana disyararatkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," bebernya.
Hambatan lain, kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Memang ada pihak yang mendesakkan dan membangun opini sejak awal bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat. Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun UU Nomor 26/2000.
Unsur-unsur tersebut antara lain adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara. Tidak ada kebijakan institusi Polri apalagi negara dalam hal ini Pemerintahan Jokowi yang menyiapkan operasi penyerangan terhadap laskar FPI. Argumen sebaliknya dari TP3 yang bahkan mengaitkan ini ke Presiden Jokowi sangat mengada-ada dan tentu tidak mungkin menjadi bagian dari kesimpulan Komnas HAM.
"Kami tidak bisa memasukkan unsur seperti itu yang kami lihat sangat tendensius secara politik, tidak didukung oleh data dan bukti yang memadai. Justru akan fatal bagi Komnas HAM dan juga bangsa ini bila kami mengambil kesimpulan yang terlalu mengada-ada seperti itu," jelasnya.
Taufan menjelaskan, unsur lain yang dibutuhkan dalam kategori pelanggaran HAM berat adalah adanya pola serangan yang berulang sehingga dampak korbannya juga meluas. Unsur ini juga tidak ditemukan. "Kesimpulan kami berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana unlawfull killing, yakni pembunuhan yang bertentangan dengan hukum yang bisa disebut kejahatan serius," katanya.
"Jadi, kami meyakini langkah mengadukan ke Mahkamah Internasional adalah langkah yang tidak akan membawa hasil. Kami mesti menyampaikan ini kepada masyarakat luas agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya dan tidak membangun imajinasi tak berdasar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum