Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komnas HAM Minta PLTS Terapung Cirata Jamin Akses Nelayan Lokal

Komnas HAM Minta PLTS Terapung Cirata Jamin Akses Nelayan Lokal Kredit Foto: Komnas HAM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya memastikan akses nelayan ke wilayah tangkap serta melibatkan masyarakat sejak awal dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat.

Kedua aspek tersebut menjadi perhatian dalam penilaian hak asasi manusia (HAM) terhadap kebijakan dan program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan pengembangan energi terbarukan perlu diimbangi dengan perlindungan hak masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi pembangkit. Penyampaian informasi dan pelibatan warga sejak sebelum proyek dimulai dinilai penting agar potensi dampak terhadap kehidupan masyarakat dapat dibahas sejak awal.

Penilaian tersebut menjadi bagian dari kunjungan Komnas HAM ke PLTS Terapung Cirata pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini bertujuan menilai pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus mempelajari dampak ekologis dan sosial pengembangan pembangkit terhadap masyarakat sekitar.

Saurlin mengatakan penilaian HAM tidak hanya ditujukan untuk menemukan persoalan, tetapi juga mengidentifikasi praktik baik yang dapat diterapkan di wilayah lain.

“Kita perlu mendorong hal-hal baik agar berkembang lebih cepat dan memberikan dampak yang lebih luas, sehingga dapat membantu mengatasi persoalan-persoalan lain yang mungkin belum bisa kita selesaikan,” kata Saurlin dalam keterangan resmi.

Menurut dia, pengembangan energi terbarukan memberikan harapan bagi masa depan lingkungan dan generasi mendatang. Namun, pengembangan tersebut tetap perlu memperhatikan hubungan antara kegiatan industri dan masyarakat, termasuk keberlanjutan akses nelayan terhadap wilayah tangkap mereka.

Kunjungan tersebut didampingi Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Eri Nurcahyanto. Ia menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari pengukuran sistematis untuk menilai kesesuaian kebijakan dan program Kementerian ESDM dengan prinsip pemenuhan HAM.

"Ini merupakan rangkaian kegiatan pengukuran yang terencana dan sistematis untuk melakukan penilaian terhadap situasi hak asasi manusia melalui kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga Negara, dalam hal ini adalah Kementerian ESDM," ujar Eri dalam sambutannya.

Eri menambahkan, PLTS Terapung Cirata merupakan salah satu pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berskala besar yang dapat menjadi pembelajaran bagi pengembangan proyek serupa di Indonesia. Salah satu tantangan dalam pengembangan PLTS terapung adalah memastikan penerimaan masyarakat di sekitar lokasi proyek, termasuk nelayan dan pemilik Keramba Jaring Apung (KJA).

"Tantangan pengembangan PLTS Terapung salah satunya adalah bagaimana kita bisa memastikan penerimaan masyarakat sekitar yang sedikit banyak pasti akan terdampak," ujarnya.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Perluas Energi Terbarukan, PLTS Atap Dukung Operasional dan Kendaraan Listrik

Baca Juga: Dari PLTS hingga CCS, Pertamina Perkuat Transisi Energi Nasional

Penilaian HAM dilakukan melalui diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) dan pemaparan bersama manajemen operasional PLTS Terapung Cirata, tim keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L), serta pengelola program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Rangkaian kegiatan juga mencakup wawancara dan kunjungan ke lokasi kerajinan yang menjadi bagian dari program CSR untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program serta keterlibatan masyarakat sekitar.

Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan penyusunan laporan HAM terhadap Kementerian ESDM sekaligus inventarisasi praktik baik dalam pengembangan energi terbarukan, dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat terdampak.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra