Menurut Bivitri, penurunan IPK tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah terkait dengan koreksi kekuasaan, bukan hanya masalah korupsi.
"Korupsi adalah wujud konkrit peyalahgunaan kekuasaan.kuncinya adalah kontrol terhadap kekuasaan. Korupsi bukan sekadar kerja KPK tapi korupsi akan berkaitan dengan situasi penegakan hukum, lembaga penegakan hukum secara umum, lembaga pemberatasan korupsi, pelaporan dan kritik serta dan peran lembaga politik dan parpol," tambah Bivitri.
Artinya ia melihat butuh ada ruang kebebasan sipil dan media serta situasi yang memungkinkan kritik dilakukan.
"CPI (Corruption Index Percepetion) ini harus dilihat bahwa korupsi tidak hanya terkait dengan pencegahan dan penindakan korupsi tapi 'by definition' terkait kekuasaan," ungkap Bivitri.
TII merilis IPK Indonesia 2020 yang mengacu pada 9 sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Interval pengambilan data medio setahun terakhir sampai dengan Oktober 2020 yang mengukur persepsi pebisnis dan pakar.
Di ASEAN, Singapura menjadi negara yang dinilai paling tidak korup (skor 85), diikuti Brunei Darussalam (60), Malaysia (51), Timor Leste (40). Namun Indonesia masih di atas Vietnam dan Thailand (skor 36), Filipina (34), Laos (29), Myanmar (28), Kamboja (21)
Negara dengan skor IPK 2020 terbesar adalah Denmark dan Selandia Baru pada skor 88, diikuti Finlandia, Singapura, Swedia dan Swis (85), Norwegia (84), Belanda (82), Jerman dan Luxembourg (80), sementara IPK terendah adalah Somalia dan Sudan Selatan di posisi 180 (skor 12), Suriah di posisi 178 (skor 14) dan Yaman serta Venezuela di posisi 176 (skor 15).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat