Ngerongrong Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Habis Deh! Novel 212 Kena Disekolahin Ferdinand
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin, langsung menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait janji soal menghilangkan istilah kriminalisasi ulama.
Menurut dia, Kapolri harus membuktikannya pada sejumlah kasus yang menyeret ulama belakangan ini.
Seperti, Kapolri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Habib Rizieq Shihahb (HRS), Ustad Maaher, dan Gusnur. Baca Juga: Hoaks Lagi... Tersebar Foto Rizieq Shihab Kritis
“Kalau memang serius dengan komitmen ingin menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tentunya Kapolri yang baru dilantik saat ini bisa merealisasikan komitmennya,” katanya, dilansir Pojoksatu, Jumat (29/1/2021).
Kontan saja, permintaan Novel lansung disamber Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Baca Juga: Polri Tepis Kabar Habib Rizieq Sakit, Eh Sekarang Pengacara Malah Bilang Rizieq..
Menurut dia, kalau ingin dicintai oleh semua pihak proses hukum dengan baik bukan membebaskan pelanggar hukum.
"Mestinya yang benar, untuk dicintai oleh semua pihak termasuk Islam, maka tegakkan hukum dengan benar, proses hukum dgn baik dan semua perbuatan melanggar hukum harus diproses. Begitulah semestinya krn semua Agama cinta hukum dan kebenaran bkn malah membebaskan pelanggar hukum," cetusnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil