Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Ketentuan Perjalanan Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Harus Kamu Patuhi!

Aturan Ketentuan Perjalanan Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Harus Kamu Patuhi! Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus positif Covid-19 yang terus meningkat membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode pemberlakuan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan ini disampaikan melalui surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 no 5 tahun 2021. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Membiarkan Penularan Covid-19 Agar Capai Herd Immunity, Satgas: Keliru!

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (28/1/2021), protokol kesehatan yang diatur adalah wajib 3M yang terdiri dari mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selain itu terdapat pula 4 hal yang wajib diperhatikan apabila ingin bepergian. Di antaranya:

1. Wajib mengenakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut.

2. Mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis.

3. Tidak diperkenankan mengobrol satu arah (dengan telepon) atau dua arah secara langsung sepanjang perjalanan.

4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang berdurasi kurang dari 2 jam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: