Permadi Arya alias Abu Janda selama ini dikenal sosok yang arogan, suka menghina bahkan cenderung rasis, membuat netizen dunia maya geram.
Abu Janda yang dilaporkan KNPI ke polisi karena rasis terhadap penggiat HAM Natalius Pigai didoakan natizen masuk penjara. Bahkan, ada netizen yang akan wakafkan gajinya selama masa hukuman Abu Janda.
Baca Juga: Dilaporkan KNPI, Abu Janda: Ini Mah Dendam Politik
Nazar itu disampaikan akun Twitter @RahmaAy86090311. Dia berharap Abu Janda dipenjara. "Tolong diingatkan, kl laporannya di proses & @permadiaktivis1 masuk bui dengan tuduhan Rasisme. Saya nadzar gaji saya wakafkan selama panjangnya hukumannya," tulis @RahmaAy86090311, Kamis (28/1/2021).
Nazar itu pun dikomentari netizen lain. "Ya Allah... nadzarnya berat banget.. misalkan di vonis 25 tahun, berarti gaji di wakafkan selama 25 tahun?" @triumclorida_.
Dalam kepercayaan Islam, Nazar secara bahasa adalah janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sementara, nazar menurut pengertian syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Medya menjelaskan, kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.
Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.
Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai. "Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.
Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum