Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Negara Ini Mau Larang Bitcoin dan Cryptocurrency Lain, Mengapa?

Waduh! Negara Ini Mau Larang Bitcoin dan Cryptocurrency Lain, Mengapa? Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

India berniat membuat undang-undang yang melarang mata uang kripto swasta seperti Bitcoin. Mengapa demikian?

Melansir Techcrunch, Senin (1/2/2021), negara itu juga berencana menyusun kerangka kerja pembuatan mata uang digital resmi--seperti yang Bank Sentral China lakukan.

"Undang-undang itu bertujuan melarang semua mata uang kripto swasta di India, tetapi mengizinkan penggunaan teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency," begitulah bunyi agenda yang Warta Ekonomi kutip.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Dompet Bitcoin 2021, Catat!

Baca Juga: Kasus Hukum Jalan Terus, Hakim Kanada Tolak Permintaan Putri Miliarder China Ini

Agenda itu juga menyebutkan perihal penciptaan kerangka kerja yang memfasilitasi produksi mata uang digital nasional oleh Bank Sentral India/RBI (Reserve Bank of India).

Pada 2018, panel pemerintah India merekomendasikan pelarangan cryptocurrency swasta dan mengusulkan hukuman 10 tahun penjara bagi pelanggar. Panel juga menyarankan, "Pemerintah mengeksplorasi versi digital dari mata uang fiat dan cara mengimplementasikannya."

RBI menilai langkah itu penting demi mengontrol sistem keuangan negara. Di mata RBI, Bitcoin dan mata uang kripto lain tak bisa menjadi alat pembayaran karena tak terbuat dari logam atau hadir dalam bentuk fisik, serta tak memiliki cap pemerintah.

Karena hal itu, berbagai startup lokal yang menawarkan perdagangan mata uang kripto pun banting setir. Akan tetapi, keputusan tersebut menuai gugatan dari bursa dan trader.

Salah satu pendiri dan Kepala Eksekutif CoinDCX, Sumit Gupta mengatakan, "Kami yakin pemerintah pasti akan mendengarkan semua pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: