Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

FTUI Kembangkan Alat Purifikasi Udara Plasma Dingin PUVICON untuk Lawan Covid-19

FTUI Kembangkan Alat Purifikasi Udara Plasma Dingin PUVICON untuk Lawan Covid-19 Kredit Foto: FTUI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) mengembangkan Alat Purifikasi Udara dengan Metode Plasma Dingin (non-termal) guna melawan COVID-19. Alat yang diberi nama PUVICON ini bekerja dengan menggunakan Teknologi PUVICO3 yakni molekul udara dan uap air yang diionisasi dan dihamburkan kembali ke udara secara konveksi paksa. Pada ruangan tertutup, teknologi ini terbukti mampu menghilangkan 99% virus dan lebih dari 90% bakteri di udara hanya dalam waktu 10 menit.

Dekan FTUI, Hendri D.S. Budiono, mengungkapkan Banyak pasien COVID-19 yang sakit parah harus menghadapi lebih dari sekadar virus corona. Dari data perawatan COVID-19 di rumah-rumah sakit di Jerman diketahui bahwa hampir separuh pasien yang dibantu dengan ventilator meninggal dunia akibat mengalami infeksi tambahan di rumah sakit.

Baca Juga: Satgas Ingatkan RS Jika Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Negara | Infografis

"Teknologi PUVICO3 ini dikembangkan dari hasil penelitian bahwa terapi plasma dingin dapat mencegah kasus infeksi tambahan ini dan bahkan dapat mengurangi risiko tenaga medis di rumah sakit terinfeksi oleh virus corona secara signifkan.”

Dengan “Fitur Teknologi Plasma Basah”, teknologi PUVICO3 yang dipasang pada alat purifikasi udara PUVICON ini dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan ion-ion O2[-] (superoksida), H2O[-] (air), dan radikal •OH (hidroksil), yang berbentuk ion-ion negatif ataupun radikal yang banyak dijumpai di daerah pegunungan, sehingga alat ini juga akan mampu mengolah dan menangani polusi udara sekaligus berperan sebagai “disinfektan elektronik” yang bekerja dengan mekanisme difusi secara cepat dan sistemik, berkat sistem konveksi paksa.

“Teknologi PUVICO3 ini juga dapat membantu menekan atau bahkan memusnahkan aktivitas virus dan bakteri di udara dengan memecah (bereaksi dengan) dinding-dinding DNA/RNA atau protein. Hasil pengujian selama ini membuktikan bahwa alat memiliki kemampuan untuk menghilangkan 99% virus di udara hanya dalam waktu sepuluh menit. Lebih jauh lagi, teknologi ini juga mencegah tumbuhnya jamur di makanan, lemari pakaian, dan sepatu. PUVICON juga dapat menghilangkan debu, tungau debu mati, dan serbuk sari udara lainnya. Selain itu, teknologi ini juga memiliki kemampuan sebagai pembersih sekaligus melembabkan kulit Anda,” kata  Setijo Bismo, Peneliti Utama PUVICON dan Guru Besar Ilmu Teknik Kimia FTUI.

“Tim PUVICON FTUI telah mengembangkan beberapa purwarupa atau prototype, mulai dari DSF-01 hingga DSF-04 dengan rencana pengembangan secara komersial pada tipe DSF-02 dan tipe terbaru DSF-02X (eXtended version, yang akan mulai diproduksi di Februari 2021). Tipe DSF-02X ini sangat bermanfaat untuk ruang Isolasi Mandiri dan atau ICU di RS karena memiliki kemampuan "energi disinfeksi plasma" lebih besar 250% dari DSF-02,” ujar Bambang Heru Susanto, Anggota Tim PUVICON FTUI.

Hingga saat ini, tim FTUI telah memproduksi lebih dari 600 unit PUVICON. Unit-unit ini sebagian disalurkan dalam bentuk donasi ke berbagai rumah sakit (RSPG Cisarua dan RS Polri Kramat Jati), masjid dan pesantren dan sisanya dijual secara komersial dengan harga jual yang cukup terjangkau. Selain tipe DSF-02 dan DSF-02X untuk komersialisasi, terdapat tipe DSF-03 dan 04 berbentuk menara fan untuk donasi, tipe XAP-01 dan 02 yang lebih kecil, ringan, dan murah untuk dipinjamkan bagi para pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah, serta WAP-01 (air purifier dengan pelembab udara atau humidifier) yang merupakan versi khusus untuk donasi ke masjid-masjid. Proses produksi dan distribusi PUVICON FTUI kini ditangani oleh Unit Pelayanan Pada Masyarakat Departemen Teknik Kimia (UPPM DTK) FTUI dibawah koordinasi Unit Kerjasama dan Ventura FTUI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: