APJATEL Dukung Pemerintah Wajibkan Pemain OTT Global Kerja Sama dengan Provider
Rencana pemerintah yang akan mewajibkan Over-The-Top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia diharuskan melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi (provider), mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar. Dukungan juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).
Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mengatakan, sebagai bukti dukungan APJATEL tersebut diwujudkan dengan mengirim surat ke Menko Marves, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM dan Mensesneg. Dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja. Baca Juga: Sri Mulyani Ngebet Aturan Pajak Digital Dunia Berlaku Tahun Depan
“Spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional. Jika OTT global tak diwajibkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi,” terang Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil