Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bahwa Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia untuk tahun 2020 mengalami penurunan dari sebesar 4,72 pada tahun 2019 menjadi 4,65 pada tahun 2020.
Direktur Ekonomi, Deputi Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU. M Zulfirmansyah dalam siaran persnya mengatakan IPU merupakan ukuran tingkat persaingan usaha yang komprehensif dalam memberikan indikasi apakah suatu sektor atau daerah tertentu memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah.
"Indeks ini dikembangkan KPPU sejak tahun 2011 dan berhasil mengukur tingkat persaingan usaha bahkan secara nasional (pengukuran dilakukan di 34 Provinsi)," katanya, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Anggaran KPPU Dipotong Rp22,84 Miliar untuk Biayai Vaksin Covid
IPU juga merupakan salah satu amanat pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dimana IPU menjadi salah satu target nasional dalam Program Prioritas 6, yakni dalam hal peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi.
"IPU disusun dengan menggunakan konsep atau paradigma SCP (Structure, Conduct, dan Performance) dan turut mempertimbangkan sisi dimensi pasar (kondisi permintaan dan penawaran), dimensi regulasi serta dimensi kelembagaan (pemahaman responden terhadap kelembagaan dan kebijakan persaingan usaha)," ujarnya.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, KPPU Berikan Kinerja yang Positif
Metode yang digunakan KPPU dalam perhitungan bobot untuk setiap dimensi adalah Principal Component Analysis (PCA) dan bobot sama. Penggunaan bobot sama untuk menjumlahkan skor seluruh dimensi dilakukan agar perbandingan skor indeks persaingan usaha setiap tahun dapat dilakukan.
"Berdasarkan survei dan perhitungan yang dilakukan, diketahui bahwa skor IPU berdasarkan dimensi keseluruhan adalah sebesar 4,50 (bobot PCA) dan 4,65 (bobot sama). Sementara skor IPU berdasarkan dimensi SCP adalah sebesar 4,39 (bobot PCA) dan 4,26 (bobot sama)," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: