Tengku Zul Kena Kepret Juga: Dinar Emas Maupun Dinar Candy Bukan Alat Tukar yang Sah, HTI Sih!
Pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi, merespons pernyataan Mantan Petinggi MUI Tengku Zulkarnain yang mempertanyakan Bank Indonesia (BI) soal dinar dan dirham bukan alat tukar jual-beli.
Terkait itu, Eko pun tampak ngegas memberikan penjelasan terhadap Tengku Zul ini. Ia menyebut bahwa alat tukar yang sah Rupiah. Bahkan, dinar emas bahkan DJ yang bernama Dinar Candy bukanlah alat tukar yang sah di Indonesia.
“Alat tukar yang syah itu rupiah. Dinar emas maupun dinar Candy bukan alat tukar yang syah di Indonesia,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Kamis (4/2/2021).
Lanjutnya, Tengku Zul mempertanyakan bila dinar dan dirham bukan alat tukar, lantas apakah kartu tol, kartu parkir dan lain?lain bukan sebagai alat tukar.
Menurut Tengku Zul, kartu-kartu tersebut juga bukan sebagai alat tukar yang sah. “Dlm prinsip Muamalat jual beli sah dgn sistem barter, tukar baang, atau tukar dgn emas perak yg dilakukan. Beri jalan keluar...,” ujarnya.
Balas Eko lagi, ia mempertanyakan, apakah Undang?undang (UU) di Indonesia menetapkan dinar sebagai mata uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: