Kafe sekaligus bar Geisha di Cengkareng Timur, Jakarta Barat ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes).
Penutupan dilakukan karena pemilik bar tidak dapat kooperatif terkait operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan tidak pernah mengindahkan teguran aparat.
"Kami panggil terkait miskomunikasi tersebut untuk menyelesaikannya ke Dinas Parekraf. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut," ujar Kabid Penindakan Satpol PP DKI Eko Saptono di Jakarta, Selasa.
Kemudian, Satpol PP DKI memberi rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada kafe Geisha.
Akhirnya, kafe yang terletak di Ruko Mutiara, Taman Palem blok A17, Cengkareng, Jakarta Barat itu dipasangi garis satpol PP dan spanduk penyegelan. Penyegelan kafe tersebut disaksikan pula pemiliknya, Johan.
Berdasarkan surat keputusan Dinas Parekraf DKI, Satpol PP DKI pun menyegel permanen lokasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: