Warta Ekonomi, Jakarta -
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan alat deteksi virus corona (Covid-19) rapid antigen sebagai alat diagnosis final kasus covid-19 yang dilaporkan sebagai kasus baru nasional.
Baca Juga: 5 Tips Perayaan Imlek Agar Lebih Aman dari Penularan Covid-19 | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik rapid antigen sah jadi diagnosis final Covid-19 dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: