Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepada Habib Rizieq Cs, Ada Pesan dari PTPN VIII Nih: Serahkan Lahan Secara Cuma-Cuma!

Kepada Habib Rizieq Cs, Ada Pesan dari PTPN VIII Nih: Serahkan Lahan Secara Cuma-Cuma! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) Ikbal Firdaus meminta lahan miliknya yang digarap Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yakni Pondok Pesantren Alam Agrokultral Markaz Syariah milik Rizieq Shihab yang dibangun di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk segera dikembalikan kepada pihaknya.

"Buat seluruh pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII, termasuk Markaz Syariah kami harapkan mau menyerahkan secara cuma-cuma kepada pihak PTPN VIII," tulisnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021). Baca Juga: 2 Bulan di Penjara, Kondisi Habib Rizieq Terbaru: Sakit-sakitan, dari Lambung, Kadang Sesak...

Lanjutnya, ia mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk menyelamatkan aset negara termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) milik PTPN VIII. Sambungnya, ia menyatakan sudah ada beberapa okupan yang mengembalikan tanahnya kepada PTPN usai dilayangkan somasi pada akhir Desember 2020 lalu.

Sementara itu, diketahui Rizieq merupakan satu dari 250 orang yang menguasai lahan HGU milik PTPN VIII di sekitar lokasi pesantren.  Baca Juga: Saking Nggak Terima Eks Pentolan Ormas Terlarang Rizieq Dipenjara, Habib Bahar Bawa-Bawa Nyawa

"Alhamdulillah sudah ada beberapa (okupan) yang menyerahkan secara cuma-cuma. Sudah ada beberapa, belum bisa saya buka," kata dia.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Polda Jabar dan Bareskrim Polri terkait keputusan untuk mengosongkan lahan di pesantren tersebut.

"Terkait hal itu kita serahkan seluruhnya ke penyidik sambil berjalan proses hukumnya, saya tidak mau mendahului upaya yang sedang dilakukan penyidik," kata dia.

Sebagaimana diketahui, lahan pesantren milik Rizieq ini bermula ketika PTPN VIII melayangkan somasi kepada pihak Yayasan Markaz Syariah yang berisi permintaan mengosongkan lahan pada akhir Desember 2020. Surat somasi tersebut bernomor SB/11/6131/XII/2020.

Dalam surat itu dijelaskan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan pesantren diklaim merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: