Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Clubhouse: Tenar Karena Orang Terkaya Di Dunia, Belum Terdaftar di Indonesia, Terancam Diblokir

Clubhouse: Tenar Karena Orang Terkaya Di Dunia, Belum Terdaftar di Indonesia, Terancam Diblokir Nasabah sedang melakukan pembelian Sukuk Ritel (SR) 013 menggunakan OCTO Mobile (layanan mobile banking dari CIMB Niaga) di Jakarta, Rabu (2/9/2020). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aplikasi Clubhouse menjadi marak digunakan belakangan ini. Aplikasi dengan fungsi audio chat ini menjadi tenar lantaran orang terkaya di dunia, Elon Musk, juga menggunakannya.

Sayang, ketenaran aplikasi ini akan pupus jika Clubhouse tidak segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang berizin untuk beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Kenekatan Elon Musk Berbayar, Jubir Vladimir Putin Respon Ajakan Ngobrol di Clubhouse! Katanya...

"Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi melalui pesan singkat kepada Warta Ekonomi, Selasa (16/2/2021).

Menurut Dedy, sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2020, bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat wajib mendaftarkan diri dan mengikuti kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Jika tidak, maka sanksi menanti bagi PSE yang bandel.

"Sesuai PM 5 2020, bagi yg tidak mendaftar sesuai kebijakan yg berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," lanjutnya.

Dedy menambahkan, masa pendaftaran bagi Clubhouse untuk mendaftarkan diri sebagai PSE paling lambat yakni bulan Mei 2021.

"Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020," pungkas Dedy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: