Kuasa hukum eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengabarkan bahwa pada 9 Februari 2021 lalu, kliennya resmi dua bulan mendekam di penjara rutan Polda Metro Jaya, kemudian dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri.
Sejak saat itu, kondisi Habib Rizieq dikabarkan mengkhawatirkan. Namun, ia menyampaikan bahwa kondisi terkini HRS sudah mulai membaik. Ia pun mengakui bahwa selama ini kliennya mendapat pelayanan kesehatan yang sangat baik dari tim dokter Bareskrim Polri.
"Tepat 9 Februari lalu genap dua bulan ditahan. Alhamdulillah kondisi beliau (Habib Rizieq-red) baik, sehat, dan mulai membaik," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasaa (16/2/2021).
Baca Juga: Kepada Habib Rizieq Cs, Ada Pesan dari PTPN VIII Nih: Serahkan Lahan Secara Cuma-Cuma!
Aziz Yanuar juga menyampaikan terima kasih kepada para petugas Bareskrim Polri. "Kami sangat berterima kasih dan apresiasi kepada para petugas," imbuhnya.
Baca Juga: Sudah P21, Habib Rizieq Segera Diseret ke Meja Hijau!
Sebagaimana diketahui, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait hajatan di Petamburan. FPI sendiri sudah ditetapkan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum DPP FPI Ustaz Ahmad Sabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka.
Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil