Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Kaget Please! Ini Kesimpulan Komnas HAM Soal Meninggalnya Ustad Maaher Dipenjara

Jangan Kaget Please! Ini Kesimpulan  Komnas HAM Soal Meninggalnya Ustad Maaher Dipenjara Kredit Foto: Instagram/ustadzmaaheratthuwailibi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, membeberkan kesimpulan terkait meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Pihaknya menyimpulkan jika Polsi sebenarnya telah mengabulkan permohonan pembantaran sebelum Ustad Maaher meninggal dunia. Baca Juga: Kematian Ustaz Maaher, Komnas HAM Gali Informasi dari Polri Hari Ini

"Kalau soal pembantaran, pembantaran memang dikabulkan makanya ada proses perawatan di Rumah Sakit Polri itu pembantaran," katanya, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ia juga mengatakan jika pihaknya sudah menggali keterangan dari semua pihak, termasuk keluarga dan kepolisian. Hasilnya, sambung dia, eterangan yang diperoleh Komnas mendapat jawaban sama, yakni Maaher selama sakit di penjara mendapatkan perawatan yang baik. Baca Juga: Astagfirullah! Yusuf Mansur Dicap Ustad Matre sama Santrinya, Bikin Begidik Jawabannya..

"Jadi itu jadi tidak ada perbedaan antara soal apa namanya proses perawatan proses sakit dan sebagainya. Bahkan baik pihak keluarga maupun pihak kepolisian ketika kami konfirmasi bagaimana prosesnya ini apakah bisa akses secara cepat apakah bisa akses secara leluasa dan lain sebagainya terhadap proses perawatan sakitnya di katakan sama-sama baik," ungkapnya.

Sementara itu, soal pengajuan permohonan penahanan, pihaknya mengatakan memang ada proses tertentu yang harus dijalani.

"Soal penangguhan penahanan memang ada proses di titik tertentu itu di akhir-akhir sehingga sampai meninggal itu ada perubahan dari status tahanan polisi menjadi tahanan kejaksaan karena prosesnya sudah P21," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: