Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Kaget Please! Ini Kesimpulan Komnas HAM Soal Meninggalnya Ustad Maaher Dipenjara

Jangan Kaget Please! Ini Kesimpulan  Komnas HAM Soal Meninggalnya Ustad Maaher Dipenjara Kredit Foto: Instagram/ustadzmaaheratthuwailibi

Sambungnya, "Dan proses itu diketahui secara langsung baik oleh almarhum oleh keluarganya maupun oleh penasehat hukumnya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, menegaskan bahwa awal penahanan Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan sehat. Namun, mulai menderita sakit ketika telah berada di dalam tahanan.

Hal tersebut dikatakan sekaligus membalas cuitan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang mempertanyakan alasan penyidik menahan Maaher, padahal dalam keadaan sakit.  

"Ketika ditahan kan dia enggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan," katanya kepada wartawan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Selasa (9/2/2021).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Maaher saat menjadi tahanan Bareskrim sempat menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang berlangsung selama sepekan hingga yang bersangkutan dinyatakan sehat kembali.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke Kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan, pada saat itulah sakit," katanya.

Sambungnya, "Sudah diminta untuk dirawat di RS, tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetap ingin berada di rutan negara Bareskrim," imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: