Kapolri Listyo Tegas Banget! Kompol Yuni Sudah Dipecat, Masuk Penjara Pula, Telak Abis..
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan memberikan dua sanksi kepada kepada Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni yang tertangkap tengah memakai narkoba, termasuk pidana.
“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” katanya, di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (19/2/2021). Baca Juga: IPW: Kasus Narkoba Kompol Yuni Cs, Pukulan Telak bagi Kapolri Baru
Menurutnya, ada dua sanksi yang akan diterapkan kepada Kompol Yuni Purwanti, salah satunya sanksi pidana. Baca Juga: Jennifer Jill Ditetapkan jadi Tersangka Narkoba
“Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” sebutnya.
Diketahui sebelumnya, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil