Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masya Allah, di NTB Empat Ibu-ibu Dipenjara Bersama Dua Balitanya

Masya Allah, di NTB Empat Ibu-ibu Dipenjara Bersama Dua Balitanya Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum dari Universitas Mataram di Nusa Tenggara Barat, Joko Jumadi, menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri Praya menahan empat ibu rumah tangga, sehingga mereka terpaksa membawa dua anak balitanya ke sel tahanan agar tetap bisa diasuh.

"Seharusnya si jaksa tidak perlu melakukan penahanan. Silakan proses hukum berjalan, tapi tidak wajib karena penahanan adalah langkah terakhir," kata dia, di Mataram, Jumat.

Menyikapi hal ini, dia bersama tim Biro Konsultasi Bantuan Hukum Unram siap untuk memberikan pendampingan hukum.

Mereka juga sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah untuk memfasilitasi pertemuan dengan keluarga empat emak-emak yang saat ini berada di sel tahanan bersama anak-anaknya.

"Apalagi kondisi lembaga pemasyarakatan sudah over kapasitas karena salah satu penyebabnya adalah penahanan tersangka kasus yang relatif tergolong ringan," ucapnya pula.

Empat ibu rumah tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya. Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya, Abdul Haris, mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi. Sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: