Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Begini Ceritanya, Habib Rizieq Bisa Babak Belur, Apes Banget Dah..

Kalau Begini Ceritanya, Habib Rizieq Bisa Babak Belur, Apes Banget Dah.. Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi, ikut menyoroti kembali kasus tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang ditempati Eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab.

Diketahui sebelumnya, laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Baca Juga: Ngaku Dukung ISIS, Ahli Hukum sebut Habib Rizieq Masih Bisa Diproses

Menurut dia, PTPN bisa saja menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN,” ucapnya, dilansir Pojoksatu, Senin (22/2/2021). Baca Juga: Sama-Sama Dipenjara, Hah! Habib Rizieq Beneran Takut Kejadian Seperti Ustad Maaher?

Lanjutnya, ia menilai Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Ia pun menilai gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana. “Keduanya bisa jalan bersamaan,” ujar Redi.

Sementara itu, dalam lapporan PTPN VII, Habib Rizieq Shihab menjadi terlapor, dan disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: