Facebook Cs Belum Daftar PSE Kok Bisa Beroperasi? Kominfo: Dulu...
Aplikasi Clubhouse jadi sorotan ketika orang terkaya di dunia, Elon Musk, mengatakan bahwa dirinya menggunakan aplikasi tersebut. Aplikasi audio chat yang baru dirilis di platform iOS tersebut langsung ramai digandrungi masyarakat Indonesia.
Sayang, aplikasi tersebut terancam akan diblokir pemerintah. Alasannya, Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang resmi untuk beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Tak Cuma Clubhouse, Facebook Cs Terancam Blokir Jika Tak Daftar Jadi PSE Resmi
Rupanya, Clubhouse tidak sendirian menjadi PSE yang belum terdaftar. Baik Facebook, Twitter maupun Youtube belum terdaftar di PSE baru ataupun PSE lama. Lantas, mengapa perusahaan media seperti Facebook cs bisa beroperasi sejak lama tanpa terdaftar dalam PSE yang lama ataupun baru?
"Karena pada waktu itu mereka sudah punya izinnya, tapi memang tidak ada kewajiban (daftar) karena mereka asing (PSE asing)," ujar Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, pada diskusi daring Senin (22/2/2021) petang.
"Dulu itu bukan suatu persyaratan (daftar menjadi PSE), sekarang menjadi persyaratan," lanjut Semuel.
Keputusan ini didasarkan pada aturan teknis pada Permen (Peraturan Menteri) nomor 5 tahun 2020 yang diundangkan pada 24 November 2020. Aturan ini memastikan bahwa setiap PSE wajib untuk mendaftarkan diri, selambat-lambatnya Mei 2021.
Menurut Semuel, melalui aturan Permen baru ini, pemerintah menyamakan kewajiban baik kepada perusahaan PSE asing maupun dalam negeri: untuk wajib mendaftarkan diri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum