Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituntut Pengguna, TikTok Setuju Bayar Denda Rp1,3 Triliun

Dituntut Pengguna, TikTok Setuju Bayar Denda Rp1,3 Triliun Kredit Foto: Reuters/Andrew Kelly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kontroversi TikTok di Amerika Serikat (AS) tampaknya berujung pemberian kompensasi 92 juta dolar AS (sekitar Rp1,3 triliun) untuk klaim privasi data pelanggan.

Melansir Reuters, Jumat (26/2/2021), usulan dokumen di Pengadilan Distrik AS menyebut, ByteDance menyetujui penyelesaian gugatan kelompok dari sejumlah pengguna TikTok AS.

"ByteDance menyetujui penyelesaian setelah lebih dari satu tahun proses pengadilan," begitulah bunyi laporan tersebut.

Baca Juga: Gak Semua Musuhi Bitcoin, Seniman Ini Malah Terima Transaksi Karya Pakai BTC dan ETH

Baca Juga: Susul China, Bank Indonesia Ancang-Ancang Rilis 'Rupiah Digital' Loh

Apa yang membuat ByteDance akhirnya menerima tuntutan dalam gugatan tersebut? Berdasarkan keterangan resmi TikTok, itu karena perusahaan tak ingin melalui proses pengadilan yang panjang.

TikTok berujar, "Meski kami tidak setuju dengan pernyataan tersebut, daripada melalui proses pengadilan panjang, kami ingin fokus pada upaya membangun pengalaman aman dan menyenangkan bagi komunitas TikTok."

Tuntutan pengguna mengklaim TikTok menyusup perangkat mereka dan mencuri berbagai data pribadi, termasuk data biometrik dan konten demi penargetan iklan dan keuntungan.

Penyelesaian itu tercapai setelah upaya mediasi ekstensif yang membahas persetujuan penyelesaian, serta pemberian saran dari ahli kode sumber TikTok.

Secara terpisah, Komisi Perdagangan Federal dan Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki tuduhan, TikTok gagal memenuhi perjanjian 2019 yang bertujuan melindungi privasi anak-anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: