Jubir KPK Ali Fikri Sabtu pagi (27/2) mengatakan, penangkapan Gubernur Sulsel ini adalah kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK.
“Informasi yang kami terima di sebuah rumah dinas di Sulawesi Selatan. Diterbangkan dari Sulawesi Selatan pada Sabtu pagi. Belum tiba di gedung KPK Jakarta,” ungkap Ali Fikri.
Sambungnya, ia mengaku pihaknya masih memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa hal-hal yang diperlukan.
“Untuk materi akan disampaikan dalam konferensi pers,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil