KPK Bongkar Uang demi Uang yang Diterima Nurdin Abdullah, Gak Main-main Jumlahnya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Perkara ini melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang termasuk tersangka terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (28/2/21).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Ditahan Selama...
Sebagai pebagai penerima NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat,) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan tersangka yang ketiga yaitu pihak pemberi dalam kasus tersebut yaitu AS (Agung Sucipto,) selaku kontraktor dalam proyek tersebut.
Firli pun menjelasakn mengenai konstruksi perkara tersebut. Bahwa AS Direktur PT APB (PT Agung Perdana Bulukumba) telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.
Kemudian AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel diantaranya :
1. peningkatan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami