KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara yakni NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat,) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dalam kasus gratifikasi. Sedangkan tersangka yang ketiga yaitu pihak pemberi dalam kasus tersebut yaitu AS (Agung Sucipto) selaku kontraktor dalam proyek tersebut.
Mereka ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Diringkus KPK, Nurdin Abdullah Guncang Jagat Maya
Usai terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK
"Penahanan para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pres di kantornya Jakarta, Minggu dini hari pada 28 Februari 2021.
Dengan rincian sebagai berikut. NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 dan tersangka AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Selanjutnya kata dia, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: