Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Jamin Kemudahan Proses Pelayanan Perizinan Arwana di Kalimantan

KKP Jamin Kemudahan Proses Pelayanan Perizinan Arwana di Kalimantan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang memfokuskan pembangunan kelautan dan perikanan pada 4 pilar KKP yaitu kedaulatan, keberlanjutan, kesejahteraan, dan pendapatan negara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) menjamin akan mempermudah proses pelayanan perizinan ikan Arwana di Kalimantan.

Baca Juga: KKP Amankan 3 Kapal Pelaku Pelanggaran di Teluk Tolo

Hal ini terungkap saat penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Status Perlindungan Arwana dan Mekanisme Perijinannya pada Rabu (10/2/2021) di Banjarmasin.

Pada kegiatan yang mengundang para pelaku usaha Arwana di Kalimantan Selatan ini, Kepala BPSPL Pontianak Getreda Melsina Hehanussa menegaskan proses pengajuan pelayanan perizinan Arwana diselenggarakan secara mudah bagi para pelaku usaha.

"BPSPL Pontianak berkomitmen memberikan pendampingan dan konsultasi bagi para pelaku usaha Arwana dalam proses pengajuan permohonan surat izin pemanfaatan jenis ikan Arwana ini,” ujar Getreda di depan para pengusaha Arwana.

Seperti diketahui, KKP telah resmi ditunjuk sebagai Otoritas Pengelola (MA) CITES Jenis Ikan di Indonesia. Pengalihan MA CITES Jenis Ikan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan jenis ikan yang dilindungi melalui ketentuan nasional maupun internasional, yaitu Appendiks CITES.

Selain aturan CITES, Arwana Super Red (Scleropages formosus) dan Arwana Jardini (Scleropages jardini) juga diatur pemanfaatannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna and Flora.

Pemanfaatan kedua jenis Arwana ini wajib dilengkapi dengan izin untuk menjamin legalitas berupa Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan dokumen keterangan asal usul bukti kepemilikan berupa Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Dalam Negeri serta Luar Negeri untuk menjamin ketelusuran produk.

Penerbitan SIPJI dan SAJI hingga saat ini masih tanpa dikenakan biaya apapun, sampai dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan.

Ikan Arwana merupakan salah satu komoditas yang menjadi primadona ekspor perikanan Kalimantan Selatan. Berdasarkan data Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Banjarmasin, pada tahun 2020 telah dilakukan pengiriman Arwana Banjar Red sejumlah 10.550 ekor dengan nilai Rp.145.414.931.181,- dengan negara tujuan eskpor utama meliputi Jepang, Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: