Terbukti Korupsi, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Mendekam di Penjara
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dua di antaranya ditangguhkan, atas tuduhan korupsi.
Dia dihukum karena mencoba menyuap hakim pada 2014 - setelah dia meninggalkan jabatannya - dengan menyarankan dapat memberikan hakim itu pekerjaan bergengsi dengan imbalan informasi tentang kasus terpisah.
Baca Juga: Wow, Pabrikan Jet Tempur Prancis Benarkan Indonesia Borong 36 Pesawatnya, Kapan Tiba?
Sarkozy, (66), adalah mantan presiden Prancis pertama yang mendapatkan hukuman tahanan.
Pengacaranya mengatakan dia akan mengajukan banding. Sarkozy akan tetap bebas selama proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, demikian diwartakan BBC.
Dalam putusannya, Hakim Christine Mée mengatakan politisi konservatif itu "tahu apa yang (dia) lakukan adalah salah", menambahkan bahwa tindakan Sarkozy dan pengacaranya telah memberi publik "citra keadilan yang sangat buruk".
Kejahatan-kejahatan tersebut ditentukan sebagai menjajakan pengaruh dan pelanggaran kerahasiaan profesional.
Putusan itu adalah sebuah peristiwa penting untuk Prancis pasca-perang. Satu-satunya preseden adalah persidangan pendahulu Sarkozy, Jacques Chirac, yang mendapat hukuman percobaan dua tahun pada 2011 karena telah mengatur pekerjaan palsu di Balai Kota Paris untuk sekutunya ketika dia menjadi Wali Kota Paris. Chirac meninggal pada 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: