Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Keukeuh Legalkan Miras, PA 212 Mengancam, Gak Main-main

Pemerintah Keukeuh Legalkan Miras, PA 212 Mengancam, Gak Main-main Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, pihaknya akan menggelar demonstrasi besar-besaran, jika pemerintah keukeuh melegalkan minuman keras (miras) di Indonesia.

Sebelum turun ke jalan, PA 212 Akan melakukan audiensi terlebih dahulu dengan DPR dan Pemerintah. Namun apabila kebijakan legalisasi miras tetap dilaksanakan, maka demonstrasi menjadi opsi yang harus dilakukan.

"Kita akan audiensi dengan DPR dan pemerintah terlebih dahulu, jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan Miras di wilayah NKRI serta DPR juga seirama dengan Pemerintah, maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar besaran, demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI," kata Maarif, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Polemik Legalisasi Miras, Habib Rizieq Teriak Kencang: Bertentangan dengan Pancasila!

Maarif menegaskan, miras sudah terbukti merusak anak bangsa dan salah satu biang keladi kejahatan di negeri ini. Di sisi lain, Indonesia adalah negara berketuhanan.

"Dan tidak ada Tuhan agama manapun yang membolehkan umatnya untuk mengkonsumsi miras. Jadi investasi dan pelegalan miras jelas bertentangan dengan Pancasila dan keyakinan mayoritas penduduk NKRI," tegasnya.

"Apa Pancasila sudah tidak lagi menjadi dasar bernegara mau diganti anti Tuhan? Jadi satu kata cabut dan batalkan Perpres tersebut," tambah dia.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam beleid itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: