Nggak Pake Rem, Marzuki Alie Langsung Tancap Gas Gugat AHY ke Pengadilan Negeri
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie akan menggugat pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri pada Rabu, 3 Maret 2021, besok, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pimpinan partai itu bukan pejabat (dan digugat ke) PTUN, kalau bukan pejabat ngga bisa ke PTUN. Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara lah," kata Marzuki saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Marzuki Alie Ngotot: Muka Saya Ini di Mana-mana Mereknya Demokrat
Soal waktu pengajuan gugatan, Marzuki akan mengajukan gugatannya besok, tetapi untuk jamnya dia belum bisa memastikannya.
"Belum tahu (jamnya), saya belom cek kesiapannya, karena saya belum tanda tangan," terangnya.
Menurut mantan Ketua DPR RI ini, alasannya menggugat karena Partai Demokrat tidak mengikuti mekanisme dalam pemecatan dirinya, ada mekanisme yang tidak dilakukan dan mereka sudah langgar.
"Ya (saya) ngga dipanggil-panggil, udah dihukum aja," sesal Marzuki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: