Guna mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok, pemerintah mengizinkan pelaksanaan vaksinasi gotong-royong berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021.
Pendanaan vaksinasi gotong-royong ditanggung akan dibebankan pada badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga. Dengan demikian, penerima vaksin Covid-19 dalam pelayanan vaksinasi gotong-royong tidak dipungut bayaran alias gratis.
Baca Juga: Tips Belanja Aman Agar Terhindar Covid-19 | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik vaksinasi gotong-royong, bayar atau gratis? dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: