Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duet dengan LPDB-KUMKM, Askrindo Syariah Kejar Target Tingkatkan Ujroh

Duet dengan LPDB-KUMKM, Askrindo Syariah Kejar Target Tingkatkan Ujroh Direktur Pemasaran Askrindo Syariah, Supardi Najamuddin | Kredit Foto: Dok. Askrindo Syariah
Warta Ekonomi, Mataram -

PT Jaminan Pembiayaan Askrindo atau Askrindo Syariah, terus meningkatkan Imbal Jasa Kafalah (IJK) atau Ujroh, guna memperoleh pendapatan perusahaan sesuai target. 

Direktur Pemasaran Askrindo Syariah, Supardi Najamuddin mengatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan para Mitra Bisnis untuk pengembangan market share, sesuai dengan tagline Askrindo Syariah, “Amanah Tumbuh Bersama”. Baca Juga: Miliki Keamanan Keuangan yang Kuat, Askrindo Syariah Sabet Peringkan idA+ dari Pefindo

Sebagaimana diketahui, Askrindo Syariah telah menjalin kerja sama dengan LPDB-KUMKM sejak tahun 2019. Kegiatan penandatangan Perjanjian Kerja sama (MoU) yang diselenggarakan di Mataram adalah sebagai ceremonial yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan beberapa pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perekonimian, dan Kementerian Keuangan. Baca Juga: Raih Indonesian Creativity and Best Leader 2021, Askrindo Syariah Kembangkan Digital Platform

"Dengan disaksikannya penandatanganan PKS oleh beberapa pejabat Kementerian dan daerah maka hal ini akan menjadi peluang yang besar bagi Askrindo Syariah untuk terus meningkatkan kualitas serta penyaluran pembiayaan ke LPDB–KUMKM,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa selama ini Askrindo Syariah telah melakukan penjaminan pembiayaan LPDB–KUMKM yang disalurkan kepada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) dan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: