Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Nih, Kemenkominfo: RUU PDP Insya Allah Ketok Palu Tahun Ini

Catat Nih, Kemenkominfo: RUU PDP Insya Allah Ketok Palu Tahun Ini Kemenkominfo | Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan merampungkan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) pada 2021.

Pembahasan RUU PDP sendiri telah berlangsung sejak 24 Januari 2020, melalui penyerahan Surat Presiden ke Dewan Perwailan Rakyat (DPR) yang berlanjut dengan rapat kerja, rapat tim panja pemerintah dengan Komisi I DPR.

"Harapannya, 2021 ini RUU-nya bisa ketok palu sehingga pelanggaran-pelanggaran terkait data pribadi bisa ditindak," ujar Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Mariam F Barata, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Fitur Unggulan Mi 11, HP Flagship Baru dengan Harga Rp9,9 Jutaan

Baca Juga: Wah, Orang Amerika Bisa Habiskan Rp579 Juta Demi Bitcoin

Hasilnya, per Januari 2021 ini, sudah ada 145 dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah pemerintah bahas terkait RUU PDP.

Mariam menambahkan, "Akhir Maret ini, kami akan mulai lagi melakukan pembahasan."

Ada 3 pihak yang RUU PDP atur, yakni subjek data (pemilik data), pengendali data pribadi (platform/aplikasi) sepertiĀ e-commerce, dan pemroses data pribadi seperti pengirim barang.

"Pengendali data pribadi harus taat pada prinsip pemrosesan pribadi, misalnya: terbatas, gak boleh semua data mereka minta," jelasnya.

Pemroses data pribadi pun mesti memperoleh persetujuan subjek data ketika ingin menggunakan data pengguna yang sudah terkumpul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: