Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan terkait penundaan distribusi vaksin AstraZaneca oleh Kementerian Kesehatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa penundaan ini sifatnya sementara. Dalam hal ini pemerintah mengedepankan azas kehati-hatian.
Baca Juga: Rilis Menkes Inggris: AstraZeneca dalam Ambang Aman
"Meski demikian agar menjadi catatan, alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZaneca," kata Wiku dalam agenda konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (16/3/2021) yang juga disiarkan secara daring
Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang melihat kembali, apakah kriteria penerima vaksin AsteaZaneca akan sama dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.
Selain itu, penundaan ini juga untuk memastikan terkait quality control. Dan secara paralel, Badan POM melihat rentang waktu penyuntikan AstraZaneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu penyuntikan dosis kedua AsteaZaneca antara 9 - 12 Minggu dari dosis pertama.
Nantinya setelah ada rekomendasi terkait vaksin AsteaZaneca, maka akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut.
"Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM," pungkas Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: