Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa yang dilakukan umat Islam.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret 2021.
Baca Juga: Sehat Bugar Jalani Vaksinasi Covid-19 dengan Air Mineral Le Minerale
"Bertepatan di tanggal yang sama yaitu 16 Maret 2021 Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa,” katanya dalam konferensi pers dari Graha BNPB yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3/2021).
Fatwa ini dikeluarkan MUI sebagai kepastian bahwa umat Islam bisa mengikuti program vaksinasi meski sedang berpuasa.
"Fatwa MUI ini memutuskan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan melalui suntikan intramuskular tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan," katanya.
Maka dari itu, ia meminta umat Islam melihat vaksinasi sebagai hal yang wajib dilakukan meski sedang berpuasa untuk membantu pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi nasional.
Pemerintah sendiri menargetkan agar vaksinasi selesai dalam tempo satu tahun dengan target sebanyak 1 juta dosis per hari. Namun, jumlah yang dicapai per harinya belum mencapai angka tersebut.
"Oleh karena itu umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: