Sidang Habib Rizieq Ditunda, Majelis Hakim Bilang: Kalau Ibadah Tunggu Sampai Selesai
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan untuk menunda sidang lanjutan terhadap Terdakwa Habib Rizieq Shihab atas kasus Tes Usap Palsu di RS Ummi. Sidang tersebut rencananya akan kembali digelar Jumat 26 Maret 2021.
Agenda dalam sidang tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi ke ruang sidang.
Baca Juga: Habib Rizieq Ngamuk di Rutan Bareskrim, Polri Langsung Bilang Begini: Kami Hanya Mengamankan...
"Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Maret 2021. Pukul 09.00 WIB untuk memberi kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi-saksinya," ucap Ketua Hakim sembari mengetuk palu, baru-baru ini.
Penundaan ini merupakan imbas dari bungkamnya Habib Rizieq Shihab saat ditanya ingin menggunakan eksepsinya atau tidak.
Sebelumnya, Hakim sempat mengajukan penawaran agar terdakwa menggunakan haknya tersebut. Namun, saat disorot kamera Habib Rizieq justru malah bersujud.
"Kalau sedang ibadah tunggu saja sampai selesai," ucap Hakim.
Setelah ditanyakan berkali-kali dan tak ada jawaban, hakim pun menganggap Habib Rizieq tak menggunakan haknya. Setelah itu, Hakim memutuskan sidang berlanjut pada agenda berikutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: