Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Prof Yasonna Laoly yang menyebut berkas pendaftaran Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang belum lengkap, sudah tepat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat (Bakomstra DPP) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra yakin, Menkumham akan objektif dan adil menilai keabsahan partai berlogo Bintang Mercy itu. Termasuk, memberikan tenggang waktu kepada Moeldoko Cs untuk melengkapi berkas selama tujuh hari ke depan. Lewat dari itu, ditolak.
Baca Juga: Yasonna Ungkap Kekurangan Berkas Kubu Moeldoko, Kubu AHY: Kemenkumham Tegas, Berkas KLB Abal-abal...
“Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham. Jadi, kita tunggu saja,” ucapnya.
Politisi lulusan Universitas Indonesia (UI) ini juga optimis, Partai Demokrat pimpinan AHY yang bakal diakui secara sah oleh negara, sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tahun 2020. Di mana, AD/ART yang dipakai adalah hasil Kongres V Tahun 2020.
“Ketika ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, atau pun susunan kepengurusan partai politik, patokan Kemenkumham adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017,” paparnya.
Sebelumnya, Menkumham, Yasonna Laoly telah menerima laporan KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. Namun, belum memutuskan hasil KLB itu sah atau tidak. Sebab, berkas pedaftaran yang diserahkan pada Jumat (19/3) belum lengkap. “Ada waktu tujuh hari untuk kami lihat lagi. Kalau tidak lengkap, ya kami akan ambil keputusan,” katanya.
Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB, Muhammad Rahmad menegaskan, pihaknya segera melengkapi berkas yang dianggap belum lengkap. “Tentunya Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen dimaksud dan akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujar Rahmad.
Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Menkumham. Menurutnya, kepastian hukum terkait status Partai Demokrat memang perlu cepat ditangani, untuk mencegah konflik antara sesama kader Demokrat dan masyarakat. “Kami berharap SK penetapan kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang segera kita terima. sehingga ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq