Dari Segi Hukum dan Administrasi, Demokrat Kubu Moeldoko Akan Sulit Lengkapi Dokumen KLB
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melangkapi dokumen atau berkas yang disyaratkan.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin memandang secara objektif akan sulit bagi kubu Moeldoko melengkapi dokumen atau berkas tersebut.
Baca Juga: Habis Keluarga Cikeas, SBY dan AHY Diacak-acak Pasukan Moeldoko, Kali Ini Pedes Banget...
"Jika kita bicara objektif sulit. Jika kita bicara secara hukum dan administrasi juga sulit. Karena KLB nya tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART PD (Partai Demokrat) dan UU (Parpol)," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Kendati begitu, Ujang mengaku tidak tahu persis apa yang terjadi jika kisruh dualisme kepengurusan diselesaikan dari aspek politik. Karena itu, Ujang mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk berbuat adil dan tak memihak ke salah satu kubu.
"Yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar. Yang ilegal katakan ilegal, yang legal katakan legal. Agar keadilan ditegakkan dan agar pemerintah tak disalahkan rakyat," kata Analis Politik asal Universitas Al Azhar Indonesia itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq