Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Formasi Lengkap Kementerian yang Buka Lowongan CPNS 2021

Ini Dia Formasi Lengkap Kementerian yang Buka Lowongan CPNS 2021 Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau ASN baik untuk formasi pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021. 

Tahun ini pemerintah membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk PNS dan PPPK. Jumlah kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak satu juta formasi, pegawai untuk pemerintah pusat 83.000 formasi, dan pegawai untuk pemerintah daerah sebanyak 189.000 formasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan lowongan 1,3 juta formasi untuk PNS dan PPPK pada tahun ini merupakan jumlah terbanyak yang pernah dibuka pemerintah.

"Rekrutmen bagi CASN akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran untuk sekolah kedinasan yang rencananya akan dimulai pada April," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Simak! Dibuka April, Tahun Ini Pemerintah Buka 1.3 Juta Formasi Lowongan CPNS dan PPPK

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko memastikan proses seleksi CASN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ini berlaku baik di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).  

Teguh Widjinarko mengatakan penerimaan CASN 2021 akan diperuntukkan pegawai negeri sipil, PPPK, dan sekolah kedinasan.

Rekrutmen CASN akan diawali bagi sekolah kedinasan di bawah delapan instansi kementerian dan lembaga. Kedelapan instansi tersebut adalah:

- Kementerian Hukum dan HAM

- Kementerian Keuangan

- Kementerian Dalam Negeri

- Kementerian Perhubungan

- Badan Intelijen Negara (BIN)

- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

- Badan Pusat Statistik (BPS)

- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Baca Juga: Siap-siap yang Mau Daftar CPNS 2021, Tinggal Beberapa Bulan Lagi...

Adapun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, jika lolos seleksi maka CPNS akan menerima 80% dari gaji pokok.

Gaji pokok yang diterima mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: