Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serba-Serbi Investasi Emas Digital: Keamanan dan Prospek di Masa Depan

Serba-Serbi Investasi Emas Digital: Keamanan dan Prospek di Masa Depan Kredit Foto: Pluang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesadaran masyarakat untuk berinvestasi semakin bertumbuh seiring dengan pilihan instrumen investasi yang kian variatif, mulai dari reksa dana, saham, hingga emas. Bahkan, dengan semakin canggihnya teknologi, emas digital pun hadir sebagai alternatif instrumen investasi bagi masyarakat. Namun, kemudian timbul pertanyaan, amankah berinvestasi di emas digital dan bagaimana prospek ke depannya?

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Fajar Wibhiyadi, memaparkan bahwa pelaksanaan investasi emas digital berada di bawah pengawasan pemerintah. Beragam regulasi juga hadir untuk mendukung ekosistem investasi emas digital serta menjamin keamanan masyarakat dalam berinvestasi. Baca Juga: The One and Only! Cuma Rupiah yang Berani Skakmat Dolar AS!

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Melakukan UU itu pula, lembaga kliring berjangka diberi izin untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital. Peran inilah yang kemudian dijalankan oleh KBI. Baca Juga: 3 Tips Investasi Emas Secara Online

“Ke depan, masyarakat tak perlu khawatir untuk berinvestasi di aset (emas digital) tersebut, sepanjang investasi tersebut dilakukan di perusahaan-perusahaan yang resmi dan berizin," pungkas Fajar dalam webinar "Kupas Tuntas Prospek dan Keamanan Emas Digital" yang diselenggarakan oleh Pluang, Rabu, 24 Maret 2021. D

Selain itu, ada pula beberapa regulasi lain, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang menjelaskan bahwa pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk jual atau beli emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).

Perlu diketahui, Bappebti sudah memberikan izin kepada Bursa Berjangka Jakarta untuk menjadi tempat transaksi, sedangkan KBI berperan sebagai lembaga untuk melakukan proses kliring seluruh transaksi di pasar fisik emas digital. Selain itu, Bappebti juga telah memberikan izin kepada KBI untuk menjadi lembaga depository.

“Pasar fisik emas digital yang kedepan akan dilakukan di Bursa Berjangka Jakarta ini, tentunya akan memberikan rasa aman bagi para investor. Hal ini karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada pada kami yang berperan sebagai lembaga depository (lembaga penyimpan),” sambung Fajar.

Ia menambahkan, selain itu dalam fungsi sebagai Lembaga Kliring, KBI akan memastikan transaksi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat dan investor terlindungi. KBI juga akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik emas digital ini. 

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara, tentunya kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian serta Good Corporate Governance dalam menjalankan peran kami sebagai Lembaga Kliring di ekosistem emas digital ini,” jelas Fajar. 

Dalam transaksi emas digital ini, lanjutnya, emas fisiknya dipastikan tersedia, dan aspek governance serta keamanan informasinya dapat dipertanggungjawabkan, karena dilakukan audit oleh Lembaga Pengawas dan SRO (Self Regulatory Organization). Pedagang Emas yang terlibat dalam ekosistem inipun harus memperoleh izin dari Bappebti, serta terdaftar sebagai anggota Bursa serta Anggota Kliring. 

Associate Community & PR Manager Pluang, Priscilla Siregar mengapresiasi langkah pemerintah melalui KBI terkait aturan perdagangan dan investasi emas digital di Indonesia. Menurutnya, hal ini akan semakin membuat masyarakat nyaman dalam berinvestasi emas.

“Di era yang semakin canggih ini, masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya peraturan perdagangan dan investasi emas digital. Ekosistem investasi untuk masyarakat Indonesia pun akan semakin maju demi kesejahteraan bersama,” ujarnya. 

Prospek Emas Digital Menjanjikan

Berkenaan dengan investasi emas digital, Fajar Wibhiyadi mengatakan bahwa pihaknya memberikan peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi di emas digital. Apalagi, masyarakat bisa mendapatkan beberapa manfaat yang tidak didapatkan di instrumen investasi lainnya, seperti angka minimum investasi yang rendah serta kebebasan dari pengenaan pajak investasi. 

“Selain itu, harga emas pun cenderung akan meningkat di setiap periodenya. Investasi di emas digital juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, dimana di era teknologi informasi seperti saat ini, masyarakat bisa melakukan transaksi dimanapun dengan perangkat teknologi yang ada,” imbuhnya.

Salah satu aplikasi emas yang mudah, terjangkau, dan aman adalah Pluang. Sebab, investasi emas di Pluang melalui PT PG Berjangka yang sudah diawasi oleh Bappebti, sementara transaksinya diselesaikan dan dijamin oleh PT KBI.

“Di samping itu, masyarakat bisa semakin untung dengan berinvestasi di Pluang. Pasalnya, spread transaksi emas di Pluang hanya 1,75% plus tanpa biaya admin yang dibebankan ke investor,” ujar Priscilla.

Priscilla juga mengimbau masyarakat untuk berinvestasi secara bijak. Ia mengatakan sebaiknya masyarakat jangan hanya ikut tren investasi saja tanpa mengetahui secara jelas produk investasi dan legalitasnya.

“Jangan asal tergiur dengan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan. Pastikan legalitas produk investasinya. Di Pluang, semua produk investasi legal dan diawasi oleh otoritas yang jelas,” imbuh Priscilla.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: