Habib Rizieq Nggak Usah Diteriaki Zalim, Emang Kelakukannya Bisa Buahkan Pidana Baru!
Pakar hukum Petrus Selestinus, menilai terdakwa Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), berpotensi dijerat dengan pasal pidana baru.
Hal tersebut dinilai mempersulit persidangan yang digelar secara online. Baca Juga: Habib Rizieq Datang Langsung ke Pengadilan, Siap-Siapa Aja, Polri Sudah Nyusun Kekuatan!
Diketahui, dalam sidang tersebut, HRS dan kuasa hukumnya, Munarman beberapa kali merendahkan peradilan.
Bahkan, dalam sidang tersebut HRS dan tim kuasa hukum meninggalkan persidangan dengan alasan menolak sidang online, termauk Munarman yang sempat membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perbuatan itu bisa terancam pasal pidana baru,” katanya, Kamis (25/3/2021). Baca Juga: Sidangnya Bakal Digelar Offline, Siap-Siap! Habib Rizieq Bakal Beraksi: Lihat Aja...
Lanjutnya, ia menduga kengototan HRS mengikuti sidang secara langsung tidak lain hanya sekedar strategi.
Menurutnya, mereka hanya untuk mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan, yang akan datang ke PN Jaktim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil