Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan: Percepat Sertifikasi ISPO Melalui RAN-KSB

Kementan: Percepat Sertifikasi ISPO Melalui RAN-KSB Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang ditindaklanjuti melalui Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia mewajibkan perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit memiliki sertifikasi ISPO.

“Pekebun tidak perlu kuatir. Pemerintah tidak akan menelantarkan pekebun. Upaya percepatan sertifikasi ISPO pekebun ditempuh lewat Inpres nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) tahun 2019 – 2024,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian pada sosialisasi Permentan 38/2020, Dedi Junaedi, seperti dikutip pada Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia dan Kementan Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Dalam pelaksanaannya, RAN-KSB melibatkan 14 Kementerian/Lembaga, 26 gubernur sentra sawit dan 300 bupati untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) KSB. Salah satu fokus dalam Inpres ini yakni peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun dan percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO bagi pekebun. Beberapa provinsi seperti Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Jambi sudah memiliki RAD-KSB.

Sementara kabupaten yang sudah memiliki RAD-KSB yakni Kabupaten Sintang, Tapanuli Selatan, Pelalawan, dan Kotawaringin Timur, sedangkan Kabupaten Tebo dan Sekadau tengah dalam penyusunan RAD-KSB. “Provinsi dan kabupaten yang sudah membentuk RAD KSB dan tim pelaksana daerah (forum multi pihak) saat ini harus konsentrasi bagaimana mempercepat sertifikasi ISPO bagi pekebun,” ujar Dedi. 

Terbitnya Perpres dan Permentan ini menjadi bukti bahwa pemerintah sangat serius dalam memperbaiki tata kelola kelapa sawit.

“Sudah tiga kali kita melakukan perbaikan tetapi kampanye hitam jalan terus. Wajar karena pohon makin tinggi makin kena angin, banyak pihak di luar sana yang sudah tidak mampu bersaing dengan sawit,” kata Dedi.

Hal lain terkait Permentan Nomor 38/2020 yakni prinsip dan kriteria pekebun tidak dibedakan antara plasma dan swadaya. Skema sertifikasi mengacu pada UU Penilaian Kesesuaian. Untuk perusahaan perkebunan terdapat 7 prinsip, 38 kriteria, dan 173 indikator yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk pekebun, terdapat 5 prinsip, 21 kriteria, dan 33 indikator yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi ISPO tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: