Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berlaku 1 April 2021, Simak Aturan Baru Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Berlaku 1 April 2021, Simak Aturan Baru Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 Sejumlah kendaraan memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2019). Korlantas Polri menerapkan sistem satu arah pada arus balik sejak Jumat (7/6) hingga Senin (10/6) dari jam 12 siang hingga 12 malam, dari kilometer 414 Kalikangkung sampai kilometer 70 Cikampek Utama. | Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021.

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Baca Juga: Riset CDC Teranyar Tunjukkan Vaksin Pfizer dan Moderna Amat Manjur Cegah Covid-19

“Penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19,” bunyi latar belakang lainnya dikutip dari laman Setkab, Selasa (30/3/2021).

Ditegaskan Doni dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” termaktub dalam SE.

Lebih lanjut Doni membeberkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Doni dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: