Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir Pelaporan, DJP Sumut I Catat 264 Ribu WP Telah Laporkan SPT Tahunan

Akhir Pelaporan, DJP Sumut I Catat 264 Ribu WP Telah Laporkan SPT Tahunan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Merujuk data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara I (Sumut I) menunjukkan, per Rabu (31/3/2021) hingga pukul 12.00 WIB, WP DJP Sumut I yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 264 ribu dengan rincian Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 258 ribu dan SPT Badan 5.920. Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Penerimaan Pajak di DJP Sumut I Capai Rp16,524 T

Dimana pada hari ini adalah hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020, Bahkan WP yang melaporkan SPT meningkat signifikan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan jumlah tersebut meningkat 27,18 persen  bila dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu. Baca Juga: Siapkan Strategi di 2021, Kanwil DJP Sumut I Gelar Rakorda Perdana

"Seperti diketahui batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak semakin dekat. Para WP OPdiminta untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum tenggat waktu, 31 Maret 2021. Sementara untuk WP Badan ditutup pada 30 April 2021," katanya, Rabu (31/3/2021.

Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Untuk itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan. Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan," ujarnya.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana," katanya.

Dikatakannya, sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: