Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Pemerintah Resmi Berikan Relaksasi PPnBM Mobil di atas 1500 cc

Tok! Pemerintah Resmi Berikan Relaksasi PPnBM Mobil di atas 1500 cc Kredit Foto: Instagram Sri Mulyani Indrawati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam rangka memulihkan sektor otomotif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perluasan itu berupa relaksasi persyaratan komponen lokal menjadi minimal 60 persen serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

"Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021," katanya di Jakarta, Kamis.

Secara rinci kebijakan itu adalah untuk kendaraan bermotor segmen ?1.500 cc kategori sedan dan 4x2 maka skema potongan tarif PPnBM sama dengan pengaturan sebelumnya.

Potongan tarif PPnBM sebelumnya berupa diskon pajak 100 persen untuk April sampai Mei, 50 persen diskon untuk Juni sampai Agustus dan 25 persen diskon untuk September sampai Desember 2021. Kemudian, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

Tahap tersebut adalah diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: