Selanjutnya, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.
Tahap itu meliputi diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.
Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian. Sri Mulyani berharap melalui perluasan relaksasi PPnBM ini maka akan mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri.
"Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa relaksasi PPnBM sektor otomotif yang diluncurkan sejak Maret 2021 melalui diterbitkannya PMK Nomor PMK-20/PMK.010/2021.
Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ?1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat