Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Keluarkan SP3 Kasus BLBI, Pengusutan Sjamsul Nursalim Dihentikan

KPK Keluarkan SP3 Kasus BLBI, Pengusutan Sjamsul Nursalim Dihentikan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penerbitan SP3 tersebut artinya lembaga antirasuah itu menghentikan proses pengusutan perkara BLBI.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (1/4).

Dia menjelaksan, penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK Tahun 2019. Dia melanjutkan, sebagai bagian dari penegakan hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

SP3 tersebut diterbitkan untuk penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim bersama dengan Itjih Sjamsul Nursalim dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas BLBI kepada BPPN.

"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," kata Alexander menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: