KPK sebelumnya sudah melakukan penyidikan sejak 2 Oktober 2017. Saat itu, salah satu tersangka, Syafruddin Arsyad Tumenggung, sempat menjalani pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya, sesuai dengan putusan Nomor 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST, Syafruddin dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta.
Namun, dia mengajukan banding ke pengadilan tinggi hingga dan akhirnya masa hukumannya menjadi 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Tak terima, Syafruddin kemudian mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin pada 9 Juli 2019 lalu. MA membatalkan putusan di pengadilan tingkat sebelumnya. Meski telah mengajukan peninjauan kembali, permohonan itu ditolak.
Selanjutnya, dari putusan yang ada KPK kemudian meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana dan pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan komisi antirasuah. Dengan begitu, berdasarkan Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK kemudian berkesimpulan syarat dalam perkara ini tidak terpenuhi.
"Maka, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," ujar Alexander Marwata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: