Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satu-Satunya Jalan Moeldoko Selamatkan Kehormatannya: Mengaku.....

Satu-Satunya Jalan Moeldoko Selamatkan Kehormatannya: Mengaku..... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nasidik, mengatakan bahwa pintu terbuka bagi Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang ingin menjadi kader partainya. Salah satu syaratnya adalah, jika mantan panglima TNI itu mengakui kesalahannya.

"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota partai pimpinan Agus Yudhoyono," ujar Rachland lewat akun Twitter pribadinya yang sudah dikonfirmasi, Jumat (2/4).

Moeldoko diminta untuk mengakui kesalahannya dan instropeksi diri, ketika telah menerima jabatan ketua umum lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Dia juga diminta untuk kembali merangkul kembali etika keperwiraannya.

"Satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehormatannya sendiri adalah dengan mengakui kesalahan, merangkul kembali etika keperwiraan prajurit TNI yang sempat ia buang," ujar Rachland.

Bahkan Partai Demokrat membuka peluang jika Moeldoko ingin maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta. Tentu, kata Rachland, lewat kompetisi yang sehat. 

"Ketua Bapilu Andi Arief kan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome," ujar Rachland.

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).

Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: