- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
PAN Sentil Efektivitas Kebijakan SIKM Ala Anies Baswedan Putus Penyebaran Covid-19: Bagus, Tapi...
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menyinggung efektivitas syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 Ala Gubernur Anies Baswedan. Hal itu diungkapkannya saat menanggapi wacana pemerintah provinsi (Pemprov) yang akan memberlakukan kebijakan tersebut dalam kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Saleh menyebut secara umum kebijakan tersebut dipandang sangat bagus. Sayangnya, dia belum pernah melihat hasil evaluasi dari kebijakan SIKM yang pernah diberlakukan di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pengusaha Restoran Minta Kapasitas Restoran Naik 75 Persen, Begini Reaksi Anak Buah Anies
"Kita belum pernah melihat, belum mendengar laporannya hasilnya seperti apa. Jadi kebijakannya kalau mau diterapkan lagi harus ada report kepada kita sejauh mana efektivitasnya dalam rangka tadi, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kan gitu," ujar Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Anggota Komisi IX DPR itu pun mempertanyakan apa yang mau menjadi target pelaksanaan dari kebijakan tersebut apabila hasil evaluasi sebelumnya ternyata tidak efektif. Saleh pun meminta Pemprov DKI untuk mengembangkan kebijakan yang jauh lebih inovatif.
"Apa tidak ada kebijakan inovatif lainnya yang bisa kita tuangkan, sehingga dengan demikian kita bisa sama-sama yakin bahwa kita bisa keluar antara kemelut yang rumit ini dalam rangka melepaskan kita dari kungkungan penyebaran COVID-19," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jelang arus mudik Lebaran 2021.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan sikap pemerintah pusat, terkait pelarangan mudik. "Menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," kata Anies di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq